Tanda-Tanda Bisnis Online Halal atau Haram

Bisnis online syariah pada dasarnya adalah bisnis atau usaha yang halal mendapatkan uang dari internet. Seringkali orang awam menilai bahwa bisnis online masih meragukan status halal haram nya. Kemajuan teknologi informasi telah memudahkan manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Salah satunya adalah cara mendepatkan uang atau penghasilan melalui internet.
bisnis online syariah

Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara online.

Di artikel sebelumnya dis ini beberapa contoh bisnis online tanpa modal dan pasti halal

Tanda apakah bisnis online halal atau haram

Kejujuran
Jual beli, transaksi, dan informasi yang tidak jujur/bohong jika menghasilkan uang tentu saja hukum nya haram.

Contoh ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila Anda sebagai pembeli, bisa jadi setelah Anda melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang Anda inginkan.

Merugikan orang lain adalah haram
Masih banyak orang gaptek yang kurang pengetahuan tentang bisnis online sehingga bisa dimanfaatkan untuk mencari uang. Hal ini adalah haram hukum nya, hampir sama dengan menipu. Bisnis online syariah sebenarnya tidak harus berbau religius dan mengandung nilai-nilai agama seperti zakat dan infak. yang namanya usaha adalah mengedepankan kejujuran dalam bertransaksi.

Justru zakat, sedekah dan infak bukan bagian dari bisnis, melainkan ibadah dengan mengeluarkan harta dari penghasilan untuk orang yang membutuhkan.

Adsense atau publisher adalah halal
Jika: informasi yang disampaikan tidak merugikan orang lain. Isi sebuah blog yang bermanfaat bagi orang lain. Iklan yang ditampilkan sebagai jasa atau komisi sama hal nya dengan iklan di koran atau majalah.

Kejelasan Status Jual Beli
Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap bisnis perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.

Biasa dikenal sebagai makelar, dropshiper dan afilater

1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).
Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.

2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.
Karena Anda memiliki relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, mungkin Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Dan bila alternatif ini yang Anda jalankan, dan atasnya Anda meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”  (HR.  Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)

Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran tersebut.

3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.
Bila yang Anda lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:

a. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Anda harus menerima uang dari pembeli secara tunai.

Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)

b. Anda tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.
Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.

Dalam kondisi ini, Anda melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.

Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”

Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222)

Karena itu agar Anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam.
adsense
SHARE
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar: